Pengertian Wudhu, Tayamum, dan Thaharah
WUDHU
menurut bahasa, Wudhu artinya Bersih
dan Indah. sedangkan menurut istilah (syariah islam) artinya menggunakan air
pada anggota badan tertentu dengan cara tertentu yang dimulai dengan niat guna
menghilangkan hadast kecil. Wudhu merupakan salah satu syarat sahnya sholat
(orang yang akan sholat, diwajibkan berwudhu lebih dulu, tanpa wudhu shalatnya
tidak sah.
Syarat-syarat Sah Wudhu’
a. Niat, berdasarkan sabda
Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam :
(( إنما الأعمال بالنيات ))
“Sesungguhnya setiap amal itu
tergantung pada niatnya.” [Muttafaq ‘alaih].
Tidak disyari’atkan melafadzkan niat
karena tidak adanya dalil yang tetap (shahih) dari Nabi Muhammad shallallahu
‘alahi wasallam yang menunjukkan hal tersebut. Adapun niat yang sering dipakai
adalah
نويت الوضوء لرفع الحدث الأصغر فرضا
لله تعالى
Artinya : Saya niat berwudhu untuk
menghilangkan hadats kecil karena Allah Ta’ala
b. at-Tasmiyah (menyebut nama
Allah), berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam :
(( لا صلاة لمن لا وضوء له، ولا وضوء
لمن لم يذكر اسم الله عليه ))
“Tidak ada (tidak sah) shalat bagi
orang yang tidak berwudhu’, dan tidak ada (tidak sah) wudhu’ bagi orang yang
tidak menyebut nama Allah.” [Hadits hasan riwayat Abu Dawud dan Ibnu
Majah].
c. al-Muwaalaah
(berturut-turut/bersambung), berdasarkan hadits Khalid bin Ma’dan, bahwa Nabi
shallallahu ‘alahi wasallam melihat seseorang yang shalat, sedangkan di
punggung kakinya ada bagian sebesar uang dirham yang tidak terbasuh air, maka
Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam memerintahkannya untuk mengulang wudhu’
dan shalatnya. [Hadits shahih riwayat Abu Dawud]
Rukun yang merupakan Fardhu-fardhu
Wudhu’
Hal ini berdasarkan firman Allah
subhanahu wata’aala :
{ ياأيها الذين ءَامَنُواْ إِذَا
قُمْتُمْ إِلَى الصلاة فاغسلوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى المرافق وامسحوا
بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الكعبين }
“Hai orang-orang yang beriman,
apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu
sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua
mata kaki.” [Surat al-Maaidah : 6]
1. Niat
2. Membasuh muka, tercakup di
dalamnya berkumur-kumur dan istinsyaaq (memasukkan air ke hidung).
3. Membasuh kedua tangan sampai
kedua siku.
4. Mengusap kepala seluruhnya
(termasuk kedua telinga), karena kedua telinga termasuk bagian dari kepala.
5. Membasuh kedua kaki sampai kedua
mata kaki.
6. Tertib
Hal- hal yang membatalkan wudhu
1. Mengeluarkan suatu zat dari qubul
(kemaluan) dan dubur (anus). Misalnya buang air kecil, air besar, buang
angin/kentut dan lain sebagainya.
2. Kehilangan kesadaran baik karena
pingsan, ayan, kesurupan, gila, mabuk, dan lain-lain.
3. Bersentuhan dengan lawan jenis
yang bukan muhrimnya tanpa tutup.
4. Tidur dengan nyenyak, kecuali
tidur mikro (micro sleep) sambil duduk tanpa berubah kedudukan.
Sunah-sunah dalam berwudhu
Adapun berkumur-kumur, membasuh
hidung, dan lainnya adalah hal sunnah, akan tetapi alangkah baiknya kita
melakukan sunnah-sunnahnya, sehingga wudhu kita pun menjadi sempurna.
Diantara sunnah-sunnah wudhu adalah
:
1. Bersiwak sebelum wudhu.
2. Berkumur-kumur.
3. Memasukkan air kedalam hidung.
4. Membasahi seluruh kepala.
5. Membasuh telinga.
6. Menyela jari-jari tangan dan
kaki.
7. Mengusap tengkuk(bagian belakang
leher).
Do’a Setelah Berwudhu
اَشْهَدُ اَنْ لا اِلهَ اِلا اللهِ
وَحْدَهُ لا شَرِيْكَ لَهُ وَ اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمّدًا عَبده وَرَسُوْ لُه.
اَللّهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَوَابِينَ وَجْعَلْنِى مِنَ الْمُتَطَهِِِّرِيْنَ
وَجعَلنِى مِنْ عِبَا دِكَ الصََّا لِحِينَ
Artinya: “Aku bersaksi tiada tuhan
melainkan Alloh Yang Maha Tunggal, tiada sekutu bagi-Nya. Dan Aku bersaksi
bahwa Nabi Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Alloh jadikanlah aku
orang yang ahli taubat dan jadikanlah aku oang yang suci dan jaidkanlah aku
dari golongan hamba-hambu-Mu yang sholeh”
TAYAMUM
Tayamum adalah bersuci sebagai
pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih
digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang suci.
Sebab / Alasan Melakukan Tayamum :
1. Dalam perjalanan jauh
2. Jumlah air tidak mencukupi karena
jumlahnya sedikit
3. Telah berusaha mencari air tapi
tidak diketemukan
4. Air yang ada suhu atau kondisinya
mengundang kemudharatan
5. Air yang ada hanya untuk minum
6. Air berada di tempat yang jauh
yang dapat membuat telat shalat
7. Pada sumber air yang ada memiliki
bahaya
8. Sakit dan tidak boleh terkena air
Syarat Sah Tayamum :
1. Telah masuk waktu salat
2. Memakai tanah berdebu yang bersih
dari najis dan kotoran
3. Memenuhi alasan atau sebab
melakukan tayamum
4. Sudah berupaya / berusaha mencari
air namun tidak ketemu
5. Tidak haid maupun nifas bagi
wanita / perempuan
6. Menghilangkan najis yang yang
melekat pada tubuh
Sunah / Sunat Ketika Melaksanakan
Tayamum :
1. Membaca basmalah
2. Menghadap ke arah kiblat
3. Membaca doa ketika selesai
tayamum
4. Medulukan kanan dari pada kiri
5. Meniup debu yang ada di telapak
tangan
6. Menggodok sela jari setelah
menyapu tangan hingga siku
Rukun Tayamum :
1. Niat Tayamum.
نَوَيْتُ التَّيَمُمَ لاِسْتِبَا حَةِ الصَّلاَةِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى
Artinya : Saya niat tayammum untuk diperbolehkan melakukan shalat karena Allah Ta'ala
2. Menyapu muka dengan debu atau
tanah.
3. Menyapu kedua tangan dengan debu
atau tanah hingga ke siku.
4. Tertib
YANG MEMBATALKAN TAYAMUM
Perkara-perkara yang membatalkan
wudhu juga membatalkan tayamum, dan jika menemukan air. Jika ada air, maka
wajiblah baginya untuk berwudhu, walaupun tayamumnya tidak batal disebabkan
oleh hal-hal yang membatalkan wudhu, berdasarkan hadits Abi Hurairah -semoga
Allah meridhainya- ia berkata :
Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa
sallam- bersabda: "As sha'iid adalah wudhuknya muslim, walaupun ia tidak
mendapatkan air selama sepuluh tahun, jika air ada, maka bertakwalah (takutlah)
kepada Allah, dan basahilah air itu ke kulitnya."[H.R Bazzar dan hadits
ini mempunyai syahid dari hadits Abi Dzar semisalnya] Maka dengan hadits Abi
Dzar ini maka hadits Abu Harairah menjadi shaih, hanya saja shalat-shalat yang
sudah dilakukan dengan tayamum tidak diulang lagi.
THAHARAH
Thaharah menurut arti bahasa adalah
bersih dan suci dari kotoran atau najis hissi (yang dapat terlihat) seperti
kencing atau lainnya, dan najis ma’nawi (yang tidak kelihatan zatnya) seperti
aib dan maksiat.
Adapun menurut istilah syara’,
thahrah ialah bersih dari najis baik najis haqiqi, yaitu khabats (kotoran) atau
najis.
Imam an-Nawawi mendefinisikan
thaharah sebagai kegiatan mengangkat hadats atau menghilangkan najis atau yang
serupa dengan kedua kegiatan itu, dari segi bentuk atau maknanya. Tambahan di
akhir definisi yang dibuat oleh ulama Madzhab Hanafi bertujuan supaya
hukum-hukum berikut dapat tercakup, yaitu tayamum, mandi sunnah, memperbarui
wudhu, membasuh yang kedua dan ketiga dalam hadats dan najis, mengusap telinga,
berkumur, dan kesunnahan thaharah, thaharah wanita mustahadhah, dan orang yang
mengidap kencing berterusan.
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ
هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ
يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ - سورة البقرة : ٢٢٢
Mereka bertanya kepadamu tentang
haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu
hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu
mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka
campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang
mensucikan diri. QS Al-Baqarah : 222
JENIS THAHARAH
Dari definisi di atas, maka thaharah
dapat dibagai menjadi dua jenis, yaitu thaharah hadats (menyucikan hadats) dan
thaharah khabats (menyucikan kotoran).
Menyucikan hadats adalah khusus pada
badan. Adapun menyucikan kotoran adalah merangkumi badan, pakaian, dan tempat.
Me nyucikan hadats terbagi kepada tiga macam, yaitu hadats besar dengan cara
mandi, menyucikan hadats kecil dengan cara wudhu, dan ketiga adalah bersuci
sebagai ganti kedua jenis cara bersuci di atas, apabila memang tidak dapat
dilakukan karena ada udzur, yaitu tayamum. Menyucikan kotoran (khabats) juga
dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu mem basuh, mengusap, dan memercikkan.
Oleh sebab itu, thaharah mencakup
wudhu, mandi, menghilangkan najis, tayamum, dan perkara-perkara yang berkaitan
dengannya.
Semoga Bermanfaat...
Komentar
Posting Komentar